TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK), resmi mengubah syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam putusan itu, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik, atau 20 persen kursi DPRD.
Dengan adanya putusan tersebut, tentunya akan mengubah peta politik di sejumlah wilayah, termasuk di Kota Tanjungpinang.
Melihat perolehan suara sah hasil Pileg 2024 di Tanjungpinang, maka sejumlah partai politik di Tanjungpinang kini bisa mengajukan calon tanpa harus berkoalisi. Salah satunya yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, Surya Admaja menyampaikan, memang berdasarkan keputusan MK, maka partainya bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.
“Namun kan itu baru putusan MK, belum ada PKPU yang terbaru,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, apabila sudah ada keputusan PKPU yang terbaru, maka tidak ada yang tak mungkin. Gerindra juga pasti bisa mengajukan calon sendiri.
“Tapi tentunya kami ikut arahan dari pusat dulu,” ujarnya.
Disela-sela itu, Surya juga tak membantah saat disinggung Mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah akan berpeluang besar untuk diusung menjadi bacalon wali kota.
“Pak Endang masih aktif di Gerindra. Jadi dalam politik ini tak ada yang tak mungkin dan dinamis, bisa saja berubah-ubah,” tukasnya.
Terpisah, politisi Gerindra Tanjungpinang, Endang Abdullah menyatakan kesiapannya jika dipercayakan untuk dicalonkan sebagai bacalon Wali Kota Tanjungpinang.
“Insya Allah siap, dan berikhtiar bila itu memang perintah partai, saya samina wa athona saja,” ucap mantan Wakil Wali Kota Tanjungpinang ini kepada hariankepri.com.(zul)