BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pencarian insentif Covid-19, untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Tambelan tahun anggaran 2020 hingga tahun 2021.
“Sudah 17 orang Nakes yang diperiksa, termasuk Kepala Puskesmas (Kapus) nya,” tegas Kajari Bintan, I Wayan Riana, Selasa (7/12/2021).
Menurut I Wayan, dari hasil keterangan para saksi tersebut, ada dugaan indikasi kerugian negara atas pencairan intensif untuk Nakes Puskesmas Tambelan. Total anggaran insentif di Puskesmas Tambelan selama dua tahun sekitar 180 juta.
“Untuk Tambelan kerugian sekitar Rp 70 juta,” jelas I Wayan.
Sebelumnya, I Wayan mengatakan, penanganan perkara itu atas laporan masyarakat. Yakni, Puskesmas Sei Lekop dan Tambelan.
Untuk Puskesmas Sei Lekop, sambung I Wayan, saat ini sudah penyidikan. Di tahap ini, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor UPTD Puskes Sei Lekop, dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.
“Ada sejumlah dokumen, komputer dan HP yang disita untuk jadi barang bukti di sidang nanti,” tutupnya. (rul)