Beranda Daerah Bintan

Giliran Bobby Jayanto Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Apri Sujadi

0
Bobby Jayanto bersama saksi lainnya disidang Pengadilan Tipikor Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU KPK RI, menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang lanjutan Tipikor untuk terdakwa Apri Sujadi dan tersangka Mohd Saleh H Umar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang pada Kamis (17/2/2022).

Para saksi itu adalah Anggota DPRD Kepri asal Partai NasDem, Bobby Jayanto. Arief Sumarsono kini sebagai Camat Gunung Kijang, Zoundervan alias Evan selaku mantan Dirut BUMD Tanjungpinang.

Lalu ada juga saksi Ismail Kepala Disdukcapil Bintan, Rofinatul selaku ASN Bappelitbang Kemenkes RI, dan Rofiq Ali selaku Pengawas Farmasi dan Ahli Gudang BPOM.

Saat ditanya JPU maupun majelis hakim yang diketuai oleh Riska Widiana SH MH, Bobby Jayanto menerangkan, bawah dirinya tidak pernah memberikan uang kepada Yurioskandar selaku Anggota 4 BP Bintan saat itu.

Bobby mengaku, hanya bantu komunikasikan antara seorang pengusaha bernama Sutikno dari PT Golden Bambu, dengan pihak BP Bintan, terkait penerbitan kepengurusan izin kuota rokok non cukai.

“Saya hanya menghubungkan saja, Sutikno dengan Yurioskandar. Saya tidak pernah berikan uang ke Yurioskandar,” ucap Bobby.

Dalam sidang, Bobby Jayanto juga mengaku kenal baik dengan Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi sejak tahun 2015 lalu. Waktu itu dirinya, masih Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang, serta Ketua Suku Sosial Warga Tionghoa di Tanjungpinang.

Singkatnya, Robby bertemu Apri untuk menyampaikan kata selamat karena telah dilantik sebagai Bupati Bintan periode 2016-2021. Ia juga tak pernah memberikan apapun ke Apri terkait pengurusan kuota rokok di BP Bintan.

“Saya sampaikan selamat, sekaligus saya sampaikan Sutikno ingin mengajukan kuota rokok. Kemudian beliau (Pak Apri) arahkan ke Yurioskandar,” imbuhnya.

Di sidang sebelumnya, Yurioskandar mengaku menerima duit Rp 20 juta dari Bobby Jayanto, atas pemberian kuota rokok tahun 2016. Menurut Yurioskandar, bahwa Bobby minta bantu untuk menerbitkan izin kuota rokok.

Baca juga:  Inspektorat Akui, Jaksa Masuk Soal Dugaan Proyek Tak Lelang di DPRD

“Dia telpon minta bantu masukan kuota rokok yang diajukan temannya. Terus, saya sampaikan ke Pak Saleh Umar yang saat itu Kepala BP Bintan,” tuturnya.

Yurioskandar merincikan uang dari Bobby sebanyak Rp 50 juta. “Saya berikan ke Pak Saleh. Terus Pak Saleh kasih ke saya Rp 20 juta,” imbuhnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini