BATAM (HAKA) – Partai Demokrat Batam akhirnya melabuhkan dukungannya kepada pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, untuk maju pada Pilwako Batam 2024.
Dukungan Partai Demokrat ini terbit, berdasarkan surat keputusan tertanggal 20 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Sekjend Teuku Riefky Harsya.
Dalam surat tersebut dibunyikan, bahwa dalam rapat pimpinan DPP Demokrat memberikan persetujuan kepada Amsakar Achmad sebagai Calon Wali Kota dan Li Claudia Chandra sebagai Calon Wakil Wali Kota Batam tahun 2024.
Dengan bergabungnya Demokrat, maka kekuatan Amsakar-Li Claudia dalam kontestasi Pilwako Batam 2024 mencapai 34 kursi, dari 50 kursi parlemen Kota Batam.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, juga telah resmi menerbitkan rekomendasi untuk mengusung Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra, sebagai Calon Wakil Wali Kota Batam di Pilkada Serentak 2024.
Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 253-SI/RP/BPP-NasDem/VII/2024 perihal Rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua DPW Partai NasDem Kepri, HM Rudi tertanggal 2 Juli 2024.
“DPP Partai NasDem telah menyetujui Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam tahun 2024,” bunyi surat yang ditandatangani Prananda Paloh selaku Ketua Bapilu DPP NasDem.
Setelah Nasdem, ada juga Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta PSI yang menerbitkan SK mengusung Amsakar dan Li Claudia Chandra alias LCC, dan disusul oleh Partai Demokrat.
Adapun 34 kursi pengusung Amsakar-LCC adalah, NasDem 10 kursi, Partai Gerindra 7 kursi, Partai Golkar 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, PAN 3 kursi, Demokrat 2 kursi, PSI 1 kursi dan PPP 1 kursi.
Adapun jumlah kursi yang tersisa, yaitu, PDIP 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 6 kursi, PKN 1 kursi dan Hanura 2 kursi, total 16 kursi.
Dengan terbitnya, rekomendasi dari 8 parpol pendukung dan pengusung Amsakar ini, maka, harapan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, Marlin Agustina untuk maju sebagai Calon Wali Kota Batam di Pilkada Serentak 2024 semakin tertutup.
Terpisah, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan mekanisme pencalonan di Pilkada 2024 oleh parpol atau gabungan parpol menggunakan perhitungan hasil Pileg 2024.
“Menggunakan perhitungan perolehan Pileg 2024,” kata Betty kepada wartawan, Senin (8/7/2024) dilansir dari detik.com.
Ia mengatakan persyaratan pencalonan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hal senada disampaikan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Bahwa, berdasarkan Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah, dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
“Parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen,” tukasnya. (fik)