Site icon Harian Kepri

Giliran DMI Tanjungpinang Dukung Keputusan Kejati yang Hentikan Kasus TPP

Sekretaris DMI Kota Tanjungpinang, Indra Imran-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri, yang menghentikan kasus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, didukung oleh banyak kalangan.

Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tanjungpinang, Indra Imran, pihaknya mendukung penuh keputusan hukum yang dilakukan oleh Kejati Kepri tersebut.

“Tentunya kami sangat mengapresiasi respon penegak hukum atas laporan sekelompok masyarakat tersebut,” sebutnya.

Menurutnya, keputusan hukum yang diambil oleh Kajati Kepri sudah tepat dan benar. Mengingat, kasus TPP itu disebutkan hanya kesalahan administrasi bukan tindakan pidana korupsi, yang selalu diributkan segelintir kelompok LSM belakangan ini.

“Dengan adanya keputusan ini diharapkan tidak ada lagi keributan yang ditimbulkan di tengah masyarakat, karena bisa menggangu keharmonisan,” harapnya.

Ia pun berharap dan meminta kepada pihak-pihak terkait, turut menghargai profesionalisme aparat penegak hukum, dalam hal ini Kajati Kepri yang sudah menghentikan kasus TPP Tersebut.

“Supaya tidak ada lagi kegaduhan yang menganggu jalannya roda pemerintahan di Kota Tanjungpinang,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya dari DMI mengimbau dan mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang, agar bisa berprasangka baik pada pemimpin kota Tanjungpinang. Karena sesungguhnya agama sudah melarang melakukan gibah, sebab termasuk perbuatan tercela dan dilaknat Allah SWT.

“Kami percaya DPRD dan wali kota mampu menjaga keharmonisan dan bekerjasama membangun Kota Tanjungpinang,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version