NATUNA (HAKA) – Komisi I DPRD Kabupaten Natuna, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pemerintah pusat, yang akan menghapus tenaga honorer hingga tahun 2023.
Wan Arismunandar selaku Ketua Komisi I menyampaikan, hal tersebut memang merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kalau solusinya lebih mengedepankan nasib para honorer, saya sepakat dengan pemerintah untuk menghapus honorer tersebut,” ujar Wan Aris di Ruang Kerjanya, Rabu, (29/1/2020).
Wan menekankan, apabila keputusan tersebut tidak memberikan solusi yang baik ke honorer, perlu dipertimbangkan kembali. Karena, akan berdampak dengan pengangguran yang luar biasa.
“Saya berharap kepada bupati, supaya lebih intens berkomunikasi degan Menpan RB, dalam mengambil keputusan tersebut mengingat perekonomian Natuna masih sangat bergantung kepada APBD,” imbuhnya.
Selain itu juga Wan Aris mengingatkan pemerintah untuk segera memetakan kebutuhan ASN dan P3K, yang mungkin nantinya dapat diisi oleh para mantan honorer ini.(dan)