TANJUNGPINANG (HAKA) – Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan, edaran tersebut bertujuan sebagai pedoman masyarakat dalam melakukan aktivitas di rumah ibadah, di tengah penyebaran Covid-19 yang belakangan ini meningkat tajam.
Menag melanjutkan, beberapa poin yang diatur dalam edaran itu, yakni, kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19.
“Untuk penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Kemudian, kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah di zona merah dan zona oranye untuk sementara dihentikan.
Terakhir, Menag menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dipusat hingga daerah untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.
“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” pesannya.(kar)