Site icon Harian Kepri

Giliran Pejabat BPN yang Diperiksa Kejari Soal Penggelapan Dana Pajak BPHTB

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyelidik Kejari Tanjungpinang, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungpinang, Selasa (5/11/2019).

Pemeriksaan terkait kasus penggelapan dana pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepada hariankepri.com, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menerangkan, pihak BPN dimintai keterangan terkait tugasnya, yang berkaitan dengan sertipikat lahan dan hubungannya dengan BPHTB.

“Ada satu tadi diperiksa yaitu Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor BPN Tanjungpinang. Tak perlu sebut namanya kan sudah ada jabatannya,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah kepada hariankepri.com.

Lebih lanjut Rizky menjelaskan, selain pegawai BPN itu, pihaknya telah mengagendakan satu PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Namun, ada agenda penting di internal jaksa di Kantor Kejati Kepri maka pihaknya menunda pemeriksaannya.

“Yang kedua kita tunda, karena ada kegiatan sosialisasi di Kejati Kepri, Senggarang hingga petang tadi. Adalah orangnya, tak perlu saya sebutkan identitasnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait ditunda pada Senin (4/10/2019), karena ada Tim Kejaksaan Agung RI melakukan kunjungan kerja.

“Ada kunjungan dari pusat. Agenda pemeriksaan ini tetap dilanjutkan pekan ini atau dilanjutkan pekan depan,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version