Site icon Harian Kepri

Giliran SMSI Kepri Diverifikasi Dewan Pers

Pengurus SMSI kepri saat menyampaikan keterangan kepada Dewan Pers

TANJUNGPINANG (HAKA)- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kini sedang diverifikasi Dewan Pers. Setelah Dewan Pers memverifikasi SMSI Jawa Timur pekan lalu, disusul memverifikasi SMSI Riau pada Kamis (30/8), kini giliran SMSI Kepri yang dapat giliran ketiga.

Tim Dewan Pers yang datang ke Kantor Tanjungpinang, Jumat (31/8/2018) adalah Rita Sitorus, Kepala Bidang Pendataan dan Verifikaksi Dewan Pers dan staf Sekretariat Dewan Pers Uci Sri Lestari.

Kedatangan Rita dan Uci di kantor SMSI Kepri yang berada di Jalan Engku Putri, Tanjungpinang disambut oleh pengurus SMSI Kepri. Verifikasi berlangsung sekitar 1 jam. Kedatangan utusan Dewan Pers untuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan milik SMSI.

Dari 30 berkas yang diperiksa secara teliti oleh Rita dan Uci ada 4 di antaranya yang sudah lulus verifiaksi faktual.

“Badan hukumnya harus spesifik, tidak boleh digabungkan dengan usaha lain. Meski Koperasi atau yayasan, ruang lingkupnya harus spesifik. Umumnya badan hukumnya berupa perseroan terbatas atau PT,” kata Rita.

Selain itu pihak Dewan Pers juga menanyakan program kerja SMSI Kepri serta minta pada SMSI untuk memverifikasi dulu kelayakan berkas anggotanya sebelum diserahkan ke Dewan Pers.

“SMSI mesti melakukan verifikasi awal berkas berkas perusahaan yang hendak bergabung di organisasi ini agar bisa menjadi leih baik,” pinta Rita.

Selain itu, Rita meminta pengurus SMSI Kepri untuk menyurati setiap perusahaan pers yang berkasnya masih kurang untuk dilengkapi.

“Media siber di Kepri ini, umumnya menggunakan nama daerahnya ya sebagai nama medianya,” komentar Rita saat memeriksa berkas anggota SMSI.

Sekretaris SMSI Kepri Zakmi yang didampingi pengurus dan anggota SMSI menyebutkan, pihaknya akan berupaya untuk lebih ketat lagi memeriksa berkas perusahaan pers yang mendaftar ke SMSI.

“Kita sudah ada standar pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari SMSI pusat. Memang kita akui, ada beberapa perusahaan yang penanggungjawabnya belum mengantongi sertifikasi utama, seperti yang dipersyaratkan Dewan Pers. Namun, untuk kelengkapan dokumen yang lain sudah dipatuhi oleh setiap perusahaan pers yang menjadi anggota SMSI Kepri,” Sebut Zakmi.(red)

Exit mobile version