Site icon Harian Kepri

Golkar Tanjungpinang Resmi Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – DPD II Partai Golkar Tanjungpinang, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris DPD II Golkar Tanjungpinang, Novaliandri Fathir menyampaikan, permohonan PHPU itu sudah diajukan melalui DPP Partai Golkar pada 23 Maret 2024 kemarin.

“Sebelumnya pada 21 Maret 2024, kami mengajukan permohonan ke DPP Golkar,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (25/3/2024), saat ditemui di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.

Menurut Fathir, dalam permohonan tersebut, pihaknya juga melengkapi beberapa syarat dan bukti yang diperlukan, dan sudah diterima langsung oleh MK Tanjungpinang.

“Adapun bukti yang dilampirkan yakni C1 plano milik Golkar dan sekitar 4 parpol lainnya, kami juga melengkapi saksi yang ada dari tingkat kecamatan,” ujarnya.

Dalam permohonan itu, ia menyampaikan, Golkar Tanjungpinang meminta MK agar bisa mengabulkan pengembalian suara Golkar sesuai dengan C1 yang diterima.

“Karena sudah diajukan jadi kita tunggu saja tahapannya, untuk pileg akan ditindaklanjuti siap lebaran Idul Fitri ini,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Golkar Tanjungpinang, menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno KPU Kota Tanjungpinang, Minggu (3/4/2024) malam di Hotel Ck Tanjungpinang.

Saksi Partai Golkar Tanjungpinang, Abdul Rasyid menyampaikan, dasar penolakan partai Golkar, karena adanya perbedaan atau perubahan suara, antara satu partai dengan partai lainnya.

Rasyid enggan merincikan, berapa banyak suara yang diubah, di TPS mana, dan suara partai apa yang berpindah. “Kita tidak mau konflik dengan partai lain, tapi sudah kami sandingkan antara C1 Plano Bukit Bestari dengan milik Golkar, banyak perubahan suara,” kata Rasyid kepada wartawan, beberapa waktu lalu.(zul)

Exit mobile version