TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyatakan, dalam waktu dekat akan menerbitkan Pergub, yang mengatur penyisihan 2,5 persen penghasilan PNS di lingkungan Pemprov Kepri, khusus yang beragama Islam untuk membayar zakat profesi.
“Tujuannya, agar PNS tidak lupa akan kewajiban yang harus dikeluarkan dari rezeki yang diberikan Allah SWT,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Ke depannya, Pemprov Kepri bersama DPRD juga akan menyusun Perda untuk mengatur penyisihan 2,5 persen penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemprov Kepri.
Gubernur Ansar melanjutkan, dimasa pandemi saat ini, peran zakat menjadi semakin penting, untuk meredam dampak multidimensi dari pandemi Covid-19.
“Oleh karenanya, perlu dilakukan pengoptimalan dalam proses pengumpulan zakat agar kontribusi zakat dapat terus ditingkatkan dalam pengentasan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial,” tuturnya.(kar)