TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad telah resmi membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025, di Aula Wan Seri Beni Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (10/1/2025).
Dengan pembagian DPA tersebut, Ansar mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD, agar meningkatkan pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pada program dan kegiatannya masing-masing secara cermat, cepat dan tepat waktu.
“Semua Kepala OPD juga harus paham apa saja yang harus dicapai dari
setiap program dan kegiatan, jadi bukan hanya target output melainkan juga target outcome atau hasilnya,” sebutnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh OPD, untuk menjalankan APBD tahun 2025 dengan didasarkan oleh birokrasi yang bersih, administrasi yang efektif, dan
efisien.
“Saya juga minta agar seluruh OPD dapat mempercepat proses administrasi, seperti penunjukkan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Bendahara pengeluaran, dan lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepri, Venni Meitaria Detiawati menjelaskan, bahwa anggaran APBD Tahun 2025 ini sudah bisa dijalankan oleh tiap-tiap OPD.
“DPA ini sebagai dasar melaksanakan beragam kegiatan, jadi tiap Kepala Dinas sudah harus mulai bekerja,” ungkapnya.
Ia menuturkan, bahwa saat ini para Kepala Dinas sudah harus mengurus administrasi yang diperlukan. Seperti menyiapkan SK pelaksanaan kegiatan, dan mengatur pola penggunaan dana ataupun pencairan.
“Jika semua administrasi sudah siap maka anggarannya sudah bisa dicairkan. Terhitung hari ini jika DPA telah dibagikan, maka semua anggaran sudah bisa dijalankan,” tukasnya. (dim)
Adapun Anggaran di OPD Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025 :
1.Sekretariat Daerah (terdiri dari 9 biro): Rp 294,83 miliar
2.BAPPEDA : Rp 30 miliar
3.BAPENDA : Rp 110,87 miliar
4.BKAD : Rp 826,45 miliar
5.Dinas Pendidikan : Rp 1,01 Triliun
6.Dinas Kesehatan (termasuk RSUD RAT dan Uban) : Rp 453,02 miliar
7.Dinas PUPR : Rp 172,91 miliar
8.Dinas Perkim : Rp 124,48 miliar
9.Diskomdigi : Rp 30,30 miliar
10.Disperpur Arsip:Rp 21,98 miliar
11.Dinas Kelautan & Perikanan : Rp 85,57 miliar
12.Dinas Sosial : Rp 22,87 miliar
13.Badan Perbatasan : Rp 8,89 miliar
14.Dinas PMD Dukcapil : Rp 15,68 miliar
15.DKP2KH : Rp 34,20 miliar.
16.Dinas Perhubungan : Rp 55,61 miliar
17.Dinas PMPTSP :Rp 16,63 miliar
18.Disnakertrans : Rp 37,95 miliar
19.INSPEKTORAT : Rp 54,95 miliar
20.Diskop UMKM : Rp 33,95 miliar
21.SETWAN : Rp 139,46 miliar
22.Dinas P3AP2KB : Rp 28,63 miliar
23.Dinas Pariwisata : Rp 29,31 miliar
24.Dinas ESDM : Rp 30,69 miliar
25.Badan KESBANGPOL : Rp 42,99 miliar
26.Dinas LHK : Rp 33,37 miliar
27.BPBD : Rp 9,96 miliar
28.BKD & KORPRI : Rp 20,20 miliar
29.SATPOL PP : Rp 24,61 miliar
30.Dispora : Rp 36,84 miliar
31.Disbud : Rp 15,51 miliar
32.BPSDM : Rp 14,92 miliar
33.Disperindang : Rp 31,28 miliar
34.Badan Penghubung : Rp 18,55 miliar