TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Pemprov Kepri belum melakukan persiapan apapun untuk mencari sosok, kandidat calon Pj Wako Tanjungpinang yang berasal dari lingkungan pejabat Pemprov Kepri.
“Belum. Nanti satu bulan sebelum (masa jabatan wako definitif) habis,” katanya, di Kota Tanjungpinang, Jumat (7/7/2023).
Disinggung soal kriteria pejabat Pemprov Kepri yang nantinya akan diusulkan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang. Ansar tak menjawab lugas hal tersebut.
“Kalau ada yang berminat ya silahkan,” pungkasnya.
Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan menambahkan, pada pekan depan Kemendagri baru akan mengirimkan surat petunjuk teknis, untuk pengisian posisi Pj Wali Kota Tanjungpinang.
“Surat petunjuk dari Kemendagri itu disampaikan ke Pemprov Kepri dan juga pemda lain di Indonesia untuk teknis pengisian Pj kepala daerah kabupate/kota,” ujarnya.
Sementara itu, dikutip dari Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa, pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh, Menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Kemudian pada ayat 2, 3, dan 4 di Pasal 9 Permendagri Nomor 4 tahun 2023 itu dijelaskan, baik menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota masing-masing mengusulkan tiga nama calon Pj.
“Dari jumlah 9 nama dilakukan pembahasan oleh menteri menjadi 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,” jelas Pasal 10 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang dilansir pada, Jumat (7/7/2023).(kar)