TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mencabut moratorium (penghentian) penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Lingga.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Darwin menyampaikan, pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Kabupaten Lingga itu tertuang dalam Surat Gubernur Kepri nomor : B/650/459.2/PUPP-SET/2024.
“Surat itu (pencabutan moratorium) untuk menindaklanjuti Surat Bupati Lingga nomor 600/DPUTR/0170 tanggal 17 April 2024,” katanya, kepada hariankepri.com.
Darwin mengutarakan, pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Lingga tersebut berpedoman pada surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang nomor : PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023.
“Pencabutan itu juga mempertimbangkan Legal Opinion (LO) dari Kejati Kepri,” jelasnya.
Dia menjelaskan, LO dari Kejati Kepri itu tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, perhal penyampaian pendapat hukum/legal opinion terhadap kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor pertambangan di Kabupaten Lingga.
Kemudian, surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau nomor R-83/L10/Gph. 1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal penyampaian pendapat hukum/legal opinion terhadap penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang baru dan pengakhiran (pencabutan) moratorium tambang di Kabupaten Lingga.
Darwin menuturkan, dengan telah dicabutnya moratorium penerbitan izin tambang tersebut, maka, penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Lingga dilakukan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan,” pungkasnya.(adv)