TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri terus berupaya, untuk meringankan beban ekonomi yang dirasakan masyarakat akibat dari pandemi Covid-19.
Salah satu upaya tersebut adalah peluncuran Bantuan Sosial (Bansos), untuk Keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi Covid-19 di Kepulauan Riau.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad secara resmi meluncurkan program ini dari Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).
Semenjak diberlakukannya PPKM level 4 dan level 3 di Kepri, Ansar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial kepada Keluarga Terkonfirmasi Covid-19.
“Karena pandemi ini bukan hanya berdampak pada kesehatan. Tetapi juga berdampak pada ekonomi masyarakat, yang paling nyata adalah menurunnya daya beli masyarakat,” ucap Gubernur Ansar.
Kriteria penerima bantuan sosial dari Pemprov Kepri adalah keluarga positif Covid-19 yang memiliki pendapatan harian, kepala keluarga yang terkena PHK, lansia, disabilitas, dan keluarga rentan miskin.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan adalah Satu Juta Rupiah bagi keluarga yang terkonfirmasi Covid-19. Dan Tiga Juta Rupiah bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19.(red)