Site icon Harian Kepri

Gubernur Ansar Minta Istri Sekda Bintan Urus Surat Pengunduran Diri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad angkat bicara soal PTT di lingkungan Setwan Pemprov Kepri, yang mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu secara tegas meminta, agar PTT yang juga merupakan istri dari Sekdakab Bintan Ronny Kartika tersebut, untuk segera mengurus surat pengunduran diri sebagai PTT.

“Dia harus buat surat pengunduran diri,” katanya, kepada hariankepri.com, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Minggu (3/9/2023).

Namun, apabila nantinya sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) PTT itu belum juga membuat surat pengunduran diri, maka, PTT tersebut akan diberhentikan sebagai PTT di lingkungan Pemprov Kepri.

“Kalau sampai penetapan DCT, maka akan kita cek (surat pengunduran diri) dan kita berhentikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Fery Manalu mengatakan, honorer atau PTT yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Honorer ataupun PTT dalam proses pencalonan itu tidak dilarang. Semua honorer itu bisa untuk mencalonkan,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (1/9/2023).

Lebih lanjut ia mengutarakan, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memang tidak ada disebutkan jika honorer atau PTT dilarang untuk mencalonkan diri.

Namun, apabila dalam aturan pemerintah daerah, mengatur jika honorer atau PTT itu dilarang untuk mencalonkan diri sebagai caleg, maka PTT atau honorer itu harus mundur.

“Itu point-nya. Kalau di kita (KPU,red) itu memang tidak ada larangan. Cuma kalau di aturan mereka (pemda,red) honorer itu harus mundur, ya itu kembali ke aturan mereka. Jadi larangan itu lebih kepada instansi masing-masing,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Eliza Riani salah seorang pegawai honorer di Sekretariat DPRD Kepri telah ditetapkan oleh KPU Bintan sebagai DCS DPRD Bintan dari Partai Golkar.

Kabag Risalah dan Persidangan Setwan DPRD Kepri, Surya Eddy, menyampaikan, jika Eliza yang juga istri Sekda Kabupaten Bintan itu merupakan Staf Komisi I DPRD Kepri.

“Yang bersangkutan masih aktif kerja, dan hari ini, Eliza masuk kantor,” katanya, Kamis (31/8/2023).(kar)

Exit mobile version