Site icon Harian Kepri

Gubernur Ansar: Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter Berlaku di Seluruh Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad berbincang dengan pedagang Pasar Baru, Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menegaskan, kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi Kepri.

“Kalau Pemerintah sudah menetapkan satu harga semua harus satu harga,” tegasnya, Kamis (20/1/2022) kemarin.

Hanya saja kata dia, sejak kebijakan itu resmi diberlakukan pada Rabu 19 Januari 2022 kemarin, belum seluruh toko yang ada di Kepri, yang menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.

“Sekarang masih ritel yang tergabung dalam Aprindo yang baru menerapkan kebijakan satu harga itu. Sedangkan, ritel atau toko lain yang di luar Aprindo diberikan waktu selama 1 minggu ini untuk memberlakukan harga Rp 14 ribu. Nanti (setelah 1 minggu) akan kita tegaskan supaya tetap satu harga,” jelasnya.

Untuk diketahui, di Kepri sendiri, ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menjual bahan kebutuhan pokok, yakni Hypermart, Alfamart, Indomaret, Carrefour, Circle K, dan Ramayana.

Sebelumnya diberitakan, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, Pemerintah akan memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter, di seluruh wilayah Indonesia terhitung Rabu (19/1/2022) hari ini.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14 ribu per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,” katanya, dalam siaran pers yang dilansir dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (19/1/2022).

Namun, lanjutnya, khusus untuk pasar tradisional, pemberlakukan kebijakan itu akan diberikan waktu penyesuaian paling lambat 1 minggu dari tanggal pemberlakuan.

Airlangga mengutarakan, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

“Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini,” tegasnya.(kar)

Exit mobile version