TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo yang akan menaikkan gaji guru ASN dan non-ASN.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan program Pemprov Kepri yang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru.
“Kami menyambut baik pemerintah pusat meningkatkan kesejahteraan guru di tanah air,” katanya, kepada hariankepri.com, di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, kemarin.
Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu mengutarakan, selama ini, Pemprov Kepri telah menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan guru, seperti mendorong sertifikasi guru, meningkatkan insentif guru PTK non-ASN (honorer), hingga mengusulkan pengangkatan guru PTK non-ASN sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ia berharap kenaikan gaji guru ini dapat mendorong peningkatan kualitas dan inovasi guru dalam mencetak SDM unggul.
“Mudah-mudahan kenaikan gaji guru ini disertai dengan kualitas dan inovasi guru dalam mencetak SDM unggul,” harapnya.
Saat ini, sambungnya, Pemprov Kepri masih menunggu petunjuk teknis terkait kebijakan kenaikan gaji guru dari pemerintah pusat tersebut.
Sementara, terkait pembiayaan dari kebijakan ini, Ansar berharap kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN tersebut dapat dibiayai penuh oleh kementerian terkait.
Namun, ia menegaskan, Pemprov Kepri siap mendukung jika penganggarannya harus melalui APBD.
“Apapun itu, kalau untuk guru kami dukung penuh karena kepentingannya sangat besar bagi dunia pendidikan dan masyarakat,” pungkasnya.
Dilansir dari tempo.co, pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, (28/11/2024), Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji guru ASN dan Non-ASN.
“Hari ini saya agak tenang berdiri di hadapan para guru, karena saya bisa menyampaikan bahwa kami walau baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa umumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kami tingkatkan,” ujar Presiden Prabowo.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti menyampaikan, melalui kebijakan ini guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok.
Sedangkan gaji guru non-ASN akan naik sebesar Rp 2 juta per bulan syaratnya telah mengikuti sertifikasi guru.
“Semua guru (naik gaji). Jadi, kalau guru ASN hanya gaji pokok. Gaji pokok itu tentu berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” jelasnya.(kar)