TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menetapkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Kepri tahun 2022, Rabu (1/12/2021).
Kepala Biro (Karo) Humprohub Provinsi Kepri, Hasan, menyampaikan, proses penetapan UMK tahun 2022 di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri mengacu kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021.
“Sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan,” katanya, Kamis (2/12/2021).
Lebih lanjut ia mengutarakan, berdasarkan berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMK se-Provinsi Kepri tahun 2022, diputuskan, untuk UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714.
“Angka itu sama dengan UMK tahun 2021,” jelasnya.
Kemudian lanjutnya, untuk UMK Kota Tanjungpinang tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.053.619. Atau terjadi kenaikan sebesar Rp40,608 dari UMK Tanjungpinang tahun 2021.
Sedangkan untuk, UMK tahun 2022 Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, naik sebesar Rp12,863 dari UMK tahun 2021.
Untuk UMK Natuna tahun 2022, sambungnya, ditetapkan sebesar Rp3.125.272, naik sebesar Rp18,297, dari tahun 2021, Kabupaten Anambas UMK tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.518.249, naik sebesar Rp16,680 UMK sebelumnya, dan untuk UMK Lingga tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp3,050,172, naik sebesar Rp13,925 dari UMK tahun 2021.
“Untuk 6 kabupaten dan kota tersebut, Pemprov Kepri telah melakukan penetapan pada tanggal 30 November 2021,” jelasnya.
Khusus untuk UMK Batam tahun 2022, Hasan mengatakan, penetapannya dilakukan pada Rabu (1/12/2021). Adapun besaran UMK yang ditetapkan Rp4.186.359, atau mengalami kenaikan sebesar Rp35,429.
Hasan menegaskan, sebelum UMK Batam itu ditetapkan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah memanggil Wali Kota Batam, HM Rudi untuk membahas penetapan UMK Batam tahun 2022 tersebut.
“Atas saran dan masukan dari Gubernur Kepri, sehingga penetapan UMK Batam tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,” tegasnya.
Pemprov Kepri lanjutnya, berharap, semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan penetapan UMK tahun 2022 tersebut. Serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri.
Pemerintah Provinsi Kepri juga, dalam mengambl keputusan terkait penetapan UMK, tidak ingin melanggar PP nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi.
“Gubernur mengajak, mari kita jaga kondusifitas daerah kita ini. Percayalah, setiap keputusan yang Pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang,” pungkasnya.(kar)