Beranda Headline

Gubernur Bahas Undang-undang Daerah Kepulauan Bersama DPR RI

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat menerima kunjungan DPR RI

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengatakan, bahwa keberadaan RUU Daerah Kepulauan nanti, diharapkan mampu secara efektif meningkatkan pembangunan di Kepulauan Riau.

Ia berharap, dengan keberadaan payung hukum yang lebih terkhusus, semua potensi di daerah dapat termanfaatkan dengan optimal yang kemudian akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Sebenarnya cuma satu dalam hal ini yakni satu pikiran, satu hati, satu langkah kita bersama-sama merealisasikan RUU ini agar segera rampung, beragam tahapan harus segera dilalui dan selesaikan bersama,” ungkap Nurdin saat menerima Kunjungan Kerja Pansus DPR RI tentang RUU Daerah Kepulauan, Kamis (29/11/2018) di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Istana Kota Piring, Tanjungpinang.

Nurdin dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Tim Pansus DPR RI ke Kepulauan Riau dalam rangka dengar pendapat ini.

Dia juga berharap melalui rancangan undang-undang ini, perlu diperhatikan dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

“Dalam penyusunan RUU ini, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan kajian lebih mendalam, sehingga RUU daerah kepulauan betul-betul menyerap aspirasi provinsi kepulauan”, lanjut Nurdin.

Nurdin mengatakan ke depan ini menjadi dasar-dasar membangun yang terencana. Apalagi untuk daerah yang lebih luas lautnya. Provinsi Kepri adalah daerah Indonesia yang terluar, dengan jumlah pulau 2.408 dan pulau berpenghuni 394. Dengan lautan 96% dan daratan 4% dan Kabupaten 5 kota 2 kecamatan 70 kelurahan 141 desa 275. (red)

Baca juga:  Hasil SAKIP Tahun 2020, Pemprov Kepri Dapat Nilai BB
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini