JAKARTA (HAKA) – Gubernur Kepri Nurdin Basirun, memfasilitasi pertemuan Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Kepri dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution. Pertemuan itu untuk membicarakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2016 yang akan memungut pajak atau bea masuk terhadap impor produk bahan baku kapal dan pelat baja (hot rolled plate/HRP).
“Menko janji menyelesaikan masalah ini. Dan segera memanggil Dirjen Bea Cukai,” kata Nurdin usai pertemuan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Nurdin segera memfasilitasi setelah para pengusaha shipyard menyampaikan keberatan terhadap bea masuk antidumping terhadap impor HRP. Apalagi kebijakan yang diterbitkan tahun 2016 ini akan mematikan industri shipyard di Kepri.
Dalam pertemuan itu, Nurdin didampingi Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah dan Asisten Ekbang Syamsul Bahrum. Hadir juga sejumlah pengusaha perkapalan Kepri seperti Hengki Suryawan.
Banyak hal disampaikan pada pertemuan itu. Sambutan Menko Darmin yang ingin segera menyelesaikannya disambut baik Gubernur Nurdin. Bagi Nurdin, Kepri jangan sampai menurun daya saingnya.
“Kita berharap hal ini segera diputuskan,” kata Nurdin.
Apalagi, menurut para pengusaha, aturan ini bakal berakhir dua bulan lagi sejak diterbitkan Maret 2016 lalu. Saat itu, Menteri Keuangannya masih Bambang PS Brojonegoro.
Dalam pasal 5 PMK itu disebutkan bahwa peraturan menteri tersebut berlaku sejak 2 April 2016 dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri tersebut. (red)