Site icon Harian Kepri

Gubernur Isdianto Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jalan di Pulau Penyengat

Gubernur Kepri, Isdianto saat safari subuh di Masjid Raya Sultan Riau Pulau Penyengat, Jumat (25/9/2020)-f/istimewa-humas pemprov

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sehari sebelum memasuki masa cuti kampanye, Gubernur Kepri, Isdianto masih disibukkan dengan sejumlah agenda pemerintahan serta kunjungan silaturahmi ke masyarakat, Jumat (25/9/2020).

Sejak pukul 4 pagi, orang nomor satu di Provinsi Kepri itu sudah bertolak dari Pelantar 1 Tanjungpinang, menuju Pulau Penyengat untuk melaksanakan safari subuh di Masjid Raya Sultan Riau Penyengat.

Setelah itu, Isdianto langsung mengukuhkan pengurus Masjid Raya Sultan Riau, dan melakukan peletakan batu pertama penataan jalan kawasan Pulau Penyengat.

Selanjutnya, ia juga menyempatkan diri melakukan ziarah ke makam raja-raja di Pulau Penyengat.

Plt Kepala Biro (Karo) Humas, Protokol, dan Penghubung Pemprov Kepri, Zulkifli menyampaikan, usai dari Pulau Penyengat, Gubernur Kepri langsung melakukan audiensi dengan Kepala Staf Kagobwilhan I di Ruang Kerja Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak.

“Selanjutnya beliau langsung bertolak ke Pulau Sugi, Kota Batam dan beberapa pulau lainnya untuk bersilaturahmi dengan masyarakat,” katanya.

Gubernur Kepri, Isdianto sendiri dalam sebuah kesempatan menyampaikan, selama dirinya menjalani masa cuti, ia akan lebih banyak menghabiskan waktu di Kota Batam.

“Saya akan lebih banyak (menghabiskan waktu) di Batam,” katanya singkat.

Setelah resmi berstatus sebagai Calon Gubernur Kepri, Isdianto diwajibkan menjalani masa cuti selama 71 hari sejak 26 September – 5 Desember atau selama pelaksanaan kampanye Pilkada.

Selama Isdianto menjalani masa cuti, Pemprov Kepri akan dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan menyampaikan, rencananya pada pukul 13.30 siang nanti, Mendagri Tito Karnavian sudah akan menyerahkan SK Penunjukkan Pjs Gubernur Kepri di Gedung Sasana Bhakti.(kar)

Exit mobile version