TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Isdianto tak memenuhi syarat sebagai calon penerima vaksin Covid-19. Sehingga, orang nomor satu di Provinsi Kepri itu tidak akan mendapatkan suntikan vaksin.
Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan, dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19 karena masalah usia.
“Saya sekarang sudah berusia 59 tahun. Karena itu berdasarkan kriteria, saya tidak termasuk dalam syarat penerima vaksin itu,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Kamis (7/1/2021).
Sehingga kata dia, nantinya pada saat pelaksanaan vaksin secara serentak bagi seluruh Gubernur di Indonesia. Dirinya akan diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri.
“Tapi sebenarnya saya siap, jika nantinya kepala daerah tetap harus diwajibkan juga (untuk divaksin),” sebutnya.
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah menyampaikan, berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat, pelaksanaan vaksin bagi seluruh gubernur dan unsur pimpinan FKPD Provinsi di Indonesia akan dilakukan pada Kamis (14/1/2021) pekan depan.
Untuk di Provinsi Kepri sendiri rencananya akan dilaksanakan di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.
“Kemudian baru pada tanggal 15 giliran bupati dan wali kota yang akan divaksin di daerahnya masing-masing. Sedangkan untuk tenaga kesehatan pelaksanannya di tempat kerja mereka masing-masing,” sebutnya.
Lebih lanjut Arif menyampaikan, pada Senin (11/1/2021) pekan depan, vaksin Covid-19 tersebut juga sudah mulai didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
“Untuk pendistribusiannya kita menggunakan pesawat dan juga kapal khusus yang sudah dilengkapi dengan pendingin,” ujarnya.(kar)
Berikut Syarat Umum Calon Penerima Vaksin Covid-19 :
1. Berusia 18-59 tahun
2. Tidak memiliki riwayat penyakit penyerta seperti diabetes, penyakit jantung, hipertensi, penyakit ginjal, stroke, hepatitis kronis tumor, epilepsi, penyakit autoimun, maupun penyakit kronis lainnya.
3.Tidak pernah mengalami reaksi alergi terhadap obat-obatan dan vaksin
Berada dalam kondisi sehat saat hari pemberian vaksin.
4. Tidak sedang hamil
#sumber : Buku Saku Info Vaksin Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)