Beranda Headline

Gubernur Isdianto Terbitkan Edaran, Larang Pesta Perayaan Tahun Baru

0
Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Isdianto melarang masyarakat, dan pelaku usaha menggelar perayaan di malam pergantian tahun pada Kamis (31/12/2020) mendatang.

“Baik acara di dalam maupun luar ruangan, menggunakan petasan atau kembang api dan sejenisnya termasuk miras. Karena perayaan malam tahun baru berpotensi menciptakan kerumunan,” kata Isdianto sebagaimana dikutip dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 383 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal 2020 dan sambut Tahun Baru 2021, Senin (21/12/2020).

Dalam SE itu, Isdianto juga menegaskan, apabila ada masyarakat maupun para pelaku usaha yang tidak mengindahkan larangan tersebut, akan dikenai sanksi.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang pedoman penerapan disiplin dan penerapan hukum Protokol Kesehatan (Prokes), serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Gubernur Kepri dalam edaran tersebut juga meminta kepada seluruh kepala daerah, hingga perangkat RT/RW se Provinsi Kepri, untuk mulai menyosialisasikan surat edaran tersebut.

“Kita minta juga peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, unsur Satpol PP, bersama TNI, Polri kepada pelanggar protokol kesehatan,” tegasnya.(kar)

Baca juga:  Kendarai Motor Curian, Deni Ditangkap Anggota Polresta Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini