TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengatakan, pemerintah kabupaten/kota yang menyimpan dana reklamasi, agar segera mengalihkan dana tersebut ke bank pemerintah melalui Pemerintah Provinsi Kepri. Sesuai dengan deadline yang ditentukan pada Oktober mendatang.
“Daerah jangan terlalu lama juga menyerahkan ke kita. Karena ini uang dari pengusaha dan sesuai dengan ketentuan setelah selesai tambang mereka harus melakukan reklamasi,” ujarnya, Senin (21/7/2017).
Terkait adanya permohonan dari Bupati Kabupaten Bintan yang meminta agar Provinsi Kepri mau mempertimbangkan hal tersebut. Gubernur menjawab hal itu akan dipelajari.
“Memang ada minta untuk dipertimbangkan, tapi akan kita terus pelajari,” sebutnya.
Sementara, untuk penggunaan dana reklamasi pascatambang itu sendiri. Nurdin menyebutkan Pemprov Kepri akan melibatkan beberapa instansi baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk mengawal penggunaan dana tersebut.(kar)