Site icon Harian Kepri

Gubernur Perpanjang Aturan Tes Antigen untuk Perjalanan Antarpulau di Kepri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memperpanjang aturan pemberlakukan penggunaan tes PCR, antigen atau GeNose-C19, bagi pelaku perjalanan antar wilayah di seluruh wilayah Provinsi Kepri terhitung, Selasa (18/5/2021) hari ini.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 469/SET-STC19/V/2021 yang diterbitkan pada Senin 17 Mei 2021.

Dalam surat itu Ansar menegaskan, pelaku perjalanan dalam negeri yang melaksanakan perjalanan antarkabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, yang menggunakan moda transportasi laut, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

“Atau negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian GeNose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam,” tegasnya dalam edaran itu.

Selain itu lanjutnya, dalam hal pelabuhan keberangkatan tidak memiliki fasilitas pengujian GeNose-C19, maka pelaku perjalanan itu wajib menunjukkan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah setempat, di pintu keberangkatan dan wajib melakukan pengujian GeNose-C19 di pelabuhan tujuan.

“Surat edaran ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” demikian bunyi edaran tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam lima hari terakhir ini kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Kepri terus merangkak naik. Berdasarkan data yang dilansir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, sejak Kamis (13/5/2021) – Senin (17/5/2021) total 713 warga Provinsi Kepri yang terinfeksi Covid-19, dengan 9 orang meninggal dunia.(kar)

Surat Edaran Nomor: 469/SET-STC19/V/2021

Exit mobile version