TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2018, dengan besaran Rp 2.563.875.34.
Besaran UMP berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan pada Kamis (26/10/2017) lalu. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, Selasa (31/10/2017).
“Pak Gubernur sudah menandatangani UMP Kepri 2018. Besaran kenaikan sama seperti prediksi sebelumnya yakni naik sebesar 8,71 persen,” ujarnya.
Dengan telah ditandatanganinnya UMP Kepri 2018 ini, maka UMP tersebut akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota di Kepri dalam penghitungan Upah Minimum Kota (UMK).
“Kita minta kepada kabupaten/kota sebelum 10 November nanti, semua UMK sudah diserahkan ke Provinsi untuk disetujui oleh gubernur,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (26/10/2017) lalu Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Disnaker Provinsi Kepri, Apindo Kepri, Serikat Pekerja, dan BPS Provinsi Kepri pada Kamis (26/10/2017) lalu di Graha Kepri, Batam.
Rapat menyepakati UMP Provinsi Kepri tahun 2018 sebesar Rp 2.563.875,34 atau naik 8.71 persen dari tahun 2017.(kar)