Site icon Harian Kepri

Gubernur Tolak Surat Pengunduran Diri Rahma, Posisi Surat di DPRD Kota

Gubernur Kepri Nurdin Basirun

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) menolak surat permohonan pengunduran diri Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Alasan ditolaknya surat permohonan tersebut, karena surat yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza itu, tidak dilengkapi dengan surat persetujuan dari Partai PDI Perjuangan.

“Jadi mohon maaf jangan nanti dibilang bola panas ini karena gubernur yang melambat-lambatkan,” ujarnya yang ditemui di Gedung Daerah, Jumat (27/4/2018).

Ia menyebut, surat persetujuan dari partai tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dilampirkan dalam surat permohonan pengunduran diri apabila seorang anggota DPRD kabupaten/kota ingin mengundurkan diri dari jabatannya. Tanpa adanya surat itu Pemprov Kepri tidak bisa untuk memproses surat tersebut.

“Makanya ini langsung saya balas, untuk melengkapi surat persetujuan dari partai yang bersangkutan,” ucapnya.

Kabag Administrasi Kesekretariatan DPRD Tanjungpinang Yussuwadinata menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menyurati ke dewan, terkait kurang lengkapnya berkas surat pengunduran diri Rahma dari Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Beberapa waktu lalu, Pemko sudah menyurati ke dewan, bahwa berkas pengunduran diri Rahma itu dianggap belum memenuhi syarat, bukan berkasnya dikembalikan,” katanya, Jumat (27/4/2018).

Syarat yang belum lengkap itu, kata dia, menurut versi Pemko Tanjungpinang yakni soal surat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Bukan hanya Pemko, Yussuwadinata juga mengatakan, bahwa KPU Kota Tanjungpinang juga sudah menyurati ke Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terkait hal tersebut.

Jadi, berdasarkan dua hal (Pemko dan KPU) tersebut maka Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang perlu menyurati Rahma terkait kekurangan persyaratan itu.

“Sampai hari ini, pimpinan dewan belum ada menyurati, mungkin pada Senin atau Selasa mendatang baru akan menyurati Bu Rahma,” pungkasnya. (zul/kar)

Exit mobile version