JAKARTA – Pengacara Refly Harun dinilai sebagai orang yang tidak tahu terima kasih. Pasalnya, dia sudah diberi jabatan sebagai komisaris di Jasa Marga, kini malah melawan pemerintah di Mahkamah Konstitusi.
Refly memohon Judicial Review pasal dalam UU 32/2008 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengamat Hukum Tata Negara ini menjadi kuasa dari Asosiasi pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pengamat Politik Karel Susetyo.
Menurutnya, Rafly harusnya tidak lagi menjadi kuasa hukum karena jabatan dia sebagai Komisaris di salah satu BUMN.
“Harusnya dia tidak melawan pemerintah. Dia kan bekerja di pemerintahan masa melawan pemerintah. Etikanya tidak sangat tidak elok,” ujar Karel saat dihubungi.
Sebelumnya Hakim Konstitusi, I Gede Palguna juga menasehati Refly.
Dalam sidang pendahuluan, hakim konstitusi Palguna menasihati Refy bila aturan itu secara universal frasa itu telah diadopsi oleh hukum lingkungan.
“Saya kira kita sudah mengetahui strict liabilitytelah diterima secara universial dalam hukum lingkungan,” ujar Palguna dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
“Ya berlaku dalam bidang hukum lingkungan, dan bahkan sekarang juga sudah dianggap sebagai semacam canon gitu ya. Sudah sebagai dianggap sebagai kaidah yang memang sudah taken for guarantee diterima,” sambung akademisi Universitas Udayana itu. (jpnn.com)