LINGGA (HAKA) – Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman, memutuskan menolak perkara permohonan pemohon nomor: 23/PHP.BUP-XIX/202, tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP), Pilkada Kabupaten Lingga, oleh aslon Muhammad Ishak-Salmizi.
Selain itu Anwar menyatakan, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” jelas Anwar dalam salinan putusan sidangnya, yang diterima hariankepri.com, Rabu (17/2/2021).
Dengan adanya keputusan MK ini, sekaligus menegaskan bahwa pasangan Muhammad Nizar dan Neko Wesha Pawelloy adalah Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih.
Pasangan ini juga mencatatkan sejarah, sebagai pasangan kepala daerah (kada) termuda di Provinsi Kepri. Tahun ini, M Nizar berusia 39 tahun, sedangkan Neko berumur 34 tahun.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Lingga Hasbullah mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan MK tersebut.
Selanjutnya pada Jumat (19/2/2021), KPU Lingga, menurut Hasbullah, telah mengagendakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Muhammad Nizar – Neko Wesha Pawelloy (Nizar-Neko) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga terpilih.
Setelah penetapan itu, pihaknya akan menyampaikan ke anggota dewan melalui rapat paripurna DPRD Lingga pada Senin (22/2/2021).
Untuk diusulkan paslon terpilih itu ke Kemendagri, agar dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati definitif.
“Rencananya, saya dengar Kabag Hukumnya DPRD Lingga, hari Senin pekan depan akan menggelar rapat paripurna, setelah rapat penetapan KPU,” tutupnya. (rul)