JAKARTA (HAKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres), dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) dan ditayangkan live di channel youtube mahkamah konstitusi RI.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman.
MK berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
Sebagaimana diketahui, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi santai soal penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran mengatakan tidak perlu lagi ada perdebatan soal hal itu.
“Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat),” kata Gibran seperti dilansir dari republika.co.id
‘Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus),” tambah putra pertama Presiden Jokowi ini.
Gibran yang saat ini berusia 36 tahun, digadang-gadang bakal mendampingi Capres Prabowo Subianto sebagai Cawapres pada Pilpres Februari 2024 mendatang.
Bahkan dari beberapa sumber, tawaran Prabowo ke Gibran ini sudah beberapa kali diajukan, namun ditolak Jokowi. Dengan putusan MK hari ini, peluang Gibran mendampingi Prabowo makin kecil.
MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Hal ini berarti putusan MK telah memiliki kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan dalam persidangan MK. (arp/rep)