Site icon Harian Kepri

Gugatan SPRI & PPWI Ditolak Pengadilan, Keputusan Dewan Pers Sah

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dimulai sejak April 2018 silam, Dewan Pers digugat oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini pun akhirnya kandas, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019) menolak gugatan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers.

Adapun inti materi gugatan yang dilakukan dua organisasi tersebut yakni, Dewan Pers dianggap telah melawan hukum, berupa membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya peraturan Dewan Pers tentang standar kompetensi wartawan.

Dalam proses persidangan perkara perdata ini, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya dengan tegas membantah dalil para penggugat tersebut, dan menyatakan bahwa, Dewan Pers memiliki fungsi berdasarkan undang-undang pers Nomor 40 tahun 1999.

Artinya, bahwa keputusan dewan pers adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan, sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers, khususnya peraturan tentang standar kompetensi wartawan.

Ia menyampaikan, sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Penggugat beranggapan, bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah dalam hal ini Dewan Pers. Dewan Pers digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas.

“Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara, sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018,” terangnya. (red)

Exit mobile version