TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPD Partai Golkar Tanjungpinang, Untung Budiawan menerima penolakan gugatan soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Golkar yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prinsipnya, bagi kami menang dan kalah itu hal yang biasa. Jadi kita terima saja putusan MK ini dengan ikhlas dan lapang dada,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (7/6/2024).
Karena kata dia, keputusan itu merupakan sidang penentuan yang terakhir bagi Golkar Tanjungpinang. Meskipun dari awal proses gugatan tersebut, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti dan fakta-fakta di lapangan.
“Namun hasilnya sudah diputuskan. Kalau ditolak (MK), kita mau bicara apa lagi,” terangnya.
Ia pun mengaku rela kehilangan satu kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Bukit Bestari, bahkan Untung juga mengaku ikhlas kehilangan posisi Ketua DPRD di tingkat Kota Tanjungpinang.
Ke depan kata Untung, Partai Golkar Tanjungpinang hanya fokus untuk menyiapkan kader pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanjungpinang.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan Partai Golkar Tanjungpinang, yang meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu tahun 2024.
Dalam salinan putusan MK Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dalam eksepsinya, MK menyebut, menolak eksepsi pihak terkait dalam hal ini KPU berkenaan dengan kewenangan mahkamah.
Selain itu, MK juga menolak eksepsi termohon dalam hal ini PDI Perjuangan dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon dalam hal ini Partai Golkar, dan kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan pemohon kabur (obscuur).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon (Partai Golkar) untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan MK yang dilansir, Jumat (7/6/2024).
Dengan keluarnya hasil keputusan MK ini, secara otomatis PDIP Tanjungpinang, menjadi pemenang Pileg 2024 dan kembali meraih, sekaligus mempertahankan posisi Ketua DPRD Tanjungpinang periode 2024-2029.(zul/kar)