Site icon Harian Kepri

Guntur: Usulan Pak Gubernur Ansar Soal Visa Disetujui Kemenkumham RI

Kadispar Kepri, Guntur Sakti bersama Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudi Chua saat membahas perkembangan kebijakan visa bagi wisman bersama jajaran Kemenparekraf, Senin (22/1/2024)-f/istimewa-disparkepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Hukum dan HAM resmi menyetujui usulan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad soal usulan short term visa, bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Kepri.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kepri, Guntur Sakti menyampaikan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Pasal 82 ayat 2 Permenkumham itu disebutkan, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk.

“Dan tidak dapat diperpanjang,” katanya kepada hariankepri.com, Selasa (23/1/2024).

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, berdasarkan Permenkumham tersebut, fasilitas kebijakan short term visa itu, dapat di gunakan di 8 pelabuhan laut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepri. Yaitu, 5 di Kota Batam, 1 di Kabupaten Bintan, 1 di Kabupaten Karimun dan 1 di pelabuban laut di Kota Tanjungpinang.

“Namun, saat ini fasilitas kebijakan short term visa tersebut belum terlaksana karena masih menunggu kebijakan soal tarif oleh Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Terkait tarif visa tersebut, sambungnya, pada 10 Januari 2024 lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno telah bersurat kepada Menkumham Yasona Laoly, terkait usulan tarif visa tersebut.

“Adapun usulan besaran tarif izin tinggal kunjungan untuk jangka waktu paling lama 7 hari sebesar 10 USD, ini pernah berlaku tahun 2011,” ucapnya.

Menurutnya, usulan besaran tarif yang disampaikan oleh Menparekraf tersebut diyakini dapat meningkatkan potensi kunjungan wisman ke Kepri.

Kadispar Kepri, Guntur Sakti saat melakukan pertemuan dengan jajaran Kemenparekraf, Senin (22/1/2024)-f/istimewa-disparkepri

Termasuk, kata Guntur, dapat juga menjaring Warga Negara Asing (WNA) pemegang Permanent Resident yang berdomisili di Singapura dan Malaysia.

“Maupun wisman yang melakukan kunjungan ke Singapura dan Johor, Malaysia dengan destinasi ke Kepri,” sebutnya.

Sejauh ini sambungnya, Dispar Kepri terus berkoordinasi dengan Kemenparekraf terkait perkembangan dan tindak lanjut relaksasi kebijakan visa wisman ke Kepri tersebut.

“Kemarin, Senin (22 /1/2024) saya bersama Pak Rudi Chua dari Komisi II DPRD Kepri, telah menyambangi gedung film Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengetahui perkembangan dan tindak lanjut relaksasi kebijakan visa untuk Kepri,” paparnya.

Dalam pertemuan itu kata Guntur, Deputi Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Dessy Ruhati mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengawal usulan tarif visa yang saat ini sedang berproses di Kementerian Keuangan.

Bahkan, kata Guntur, Kemenparekraf juga akan mengusulkan tambahan negara bebas visa, yang merupakan potensial market buat Indonesia dan Kepri.

“Sebagai border tourism penyumbang 3 besar wisman di Indonesia selain Jakarta dan Bali, Kepri akan mendapat perhatian khusus dari Kemenparekraf,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version