Site icon Harian Kepri

Guru Honorer Belum Gajian 2 Bulan, TAPD Pemprov Berangkat Lagi ke Kemendagri

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Kadisdik Kepri Andi Agung menyaksikan penandatanganan kontrak PTK Non ASN Kepri di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang pada Februari 2022 lalu-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sejumlah Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN, atau guru honorer di lingkungan Pemprov Kepri mengeluhkan gaji mereka yang belum cair selama dua bulan.

“Sudah 2 bulan belum ada tanda-tanda kapan akan dicairkan,” ucap salah seorang PTK Non ASN Dewi (nama samaran) kepada hariankepri.com.

Ia mengatakan, sejumlah perwakilan PTK Non ASN telah bertemu langsung dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk menanyakan, serta menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pencairan gaji mereka.

“Waktu itu Pak Gubernur mengatakan bahwa untuk gaji diupayakan secepatnya. Tapi sampai hari ini belum ada juga kejelasannya,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (17/10/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara ketika dimintai tanggapannya terkait hal itu, mengatakan, bahwa Pemprov Kepri terus berupaya agar evaluasi APBDP Kepri tahun 2022 oleh Kemendagri bisa segera dirampungkan.

“Besok TAPD berangkat lagi ke Kemendagri untuk menanyakan apa saja yang harus ditindaklanjuti,” katanya, kepada hariankepri.com

Adi menyatakan, pada prinsipnya, Pemprov Kepri ingin agar persoalan keterlambatan gaji guru ini dapat segera diselesaikan. Namun, pihaknya tetap harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kita semua ingin baik. Memenuhi kebutuhan yang menjadi bagian dari perencanaan, tapi mekanisme aturan tetap kita ikuti. Karena SIPD tidak bisa dibuka kalau evaluasi itu belum selesai,” jelasnya.

Pihaknya pun memastikan, bahwa untuk pencairan gaji PTK Non ASN itu sudah akan dilakukan pada bulan Oktober 2022 ini. Hal ini merujuk pada proses evaluasi APBDP Kepri tahun 2022 yang dipastikan sudah akan rampung di Oktober 2022 ini.

“Insya Allah di bulan ini pasti (sudah dicairkan), karena batasan evaluasi itukan 14 hari kerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Adi juga menyampaikan, Pemprov Kepri telah mengirimkan hasil pengesahan APBD P Kepri tahun 2022 ke Kemendagri pada Senin (3/10/2022).

“Masa evaluasi (di Kemendagri) 14 hari kerja, untuk penyempurnaan dan penjabaran itu 7 hari kerja,” katanya, Selasa (4/10/2022) kemarin.

Adi menjelaskan, TAPD Provinsi Kepri juga sementara menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen untuk menjalankan anggaran di APBD P Kepri tahun 2022 tersebut.

“Apabila dari hasil evaluasi Kemendagri jika ada perubahan maka wajib mendapatkan keputusan DPRD, setelah dilakukan perbaikan dan penyempurnaan baru diundangkan dan APBDP dapat dijalankan,” jelasnya.(kar)

Exit mobile version