Site icon Harian Kepri

Guru Honorer Pemprov Teken Kontrak, Ansar: Insyaallah Tahun Depan Insentif Naik

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad didampingi Pj Sekdaprov dan Kadisdik Kepri menyaksikan penandatanganan surat perjanjian kontrak PTK Non ASN Tahun 2022, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (21/2/2022)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, Pemerintah Provinsi Kepri telah berkomitmen, untuk terus meningkatkan insentif bagi para pegawai tenaga pendidik (PTK) non ASN, atau guru honorer di lingkungan Pemprov Kepri.

Hal itu, merupakan bentuk apresiasi kepada para guru honorer di SMA/SMK serta SLB di Provinsi Kepri, yang selama ini telah mendedikasikan dirinya untuk mendidik para siswa di sekolah.

“Ini sebagai bentuk ucapan terima kasih kita, karena mereka telah mendidik anak-anak kita di sekolah-sekolah,” katanya, di hadapan ratusan PTK Non ASN dalam kegiatan penandatanganan surat perjanjian kontrak PTK Non ASN Tahun 2022, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (21/2/2022).

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan, memang harus diakui bila insentif yang diterima para PTK Non ASN saat ini masih tergolong minim.

Namun, Pemprov Kepri, sambungnya, akan terus berupaya, agar di tahun anggaran 2023 akan memberikan tambahan insentif bagi para PTK Non ASN.

“Saya mohon maaf dan mengakui bahwa insentif yang diberi sekarang masih terbatas. Insyaallah di tahun 2023 ketika sumber pendapatan kita meningkat, saya akan menaikkan insentif untuk bapak dan ibu semua,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepri, Andi Agung menambahkan, adapun jumlah PTK Non ASN yang melakukan perpanjangan kontrak kerja di tahun 2022 ini sebanyak 2.952 orang.

“Jumlah itu tersebar di 7 kabupaten/kota dan terdiri dari tenaga pendidik dan juga tenaga tata usaha,” jelasnya.

Untuk jumlah insentif yang diterima para PTK Non ASN itu setiap bulannya kata dia, sebesar Rp 2,4 juta . Selain insentif, Disdik Kepri juga menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi para PTK Non ASN tersebut.

“Khusus tahun ini, kita juga akan memberikan gaji ke-13 untuk para PTK Non ASN itu,” tuturnya.(kar)

Exit mobile version