BINTAN (HAKA) – Seorang gadis berusia 14 tahun, disetubuhi oleh seorang pria berinisial PG (23) di salah satu kos yang ada di Kelurahan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
“Iya, benar. PG melakukan tindakan pencabulan anak di bawah umur itu,” ucap Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto kepada hariankepri.com secara singkat, Senin (25/12/2023) sore.
Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Richie Putra, menerangkan kronologi kejadiannya. Pada Kamis (7/12/2023), gadis itu diajak oleh temannya menggunakan sepeda motor.
Lalu, mereka bertemu dengan PG. Singkatnya, PG dan rekannya minum minuman keras (miras) beralkohol, dan memaksa gadis itu ikut minum di salah satu rumah kontrakan di Kijang, di malam hari.
Sehingga, mereka pun mabuk. Akibat pengaruh alkohol itu, PG mengajak dan memaksa gadis untuk melayani nafsu birahinya, pada Jumat (8/12/2023) dini hari.
Tak terima diperlakukan seperti itu, si gadis mengadu ke orang tuanya. Lalu, orang tuanya membuat Laporan Polisi (LP) ke Mapolsek Bintan Timur, Minggu (10/12/2023).
Saat itu juga, kata Richie, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan mengetahui keberadaan PG di Desa Berakit.
“Dia lari ke rumah orang tuanya di Berakit. Di sana kami langsung menangkapnya,” tutupnya. (rul)