TANJUNGPINANG (HAKA) – Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Morgan Simanjuntak, akan bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), di Kota Tanjungpinang.
Morgan adalah salah seorang Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang mengadili mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya benar, Hakim Morgan Simanjuntak sudah diumumkan MA menjadi Hakim di PT Kepri,” ucap Humas PT Kepri, Priyanto saat ditemui di Kantor PT Kepri, Kota Tanjungpinang, Senin (27/2/2023).
Namun Priyanto, belum memastikan Hakim Morgan Simanjuntak, kapan akan mulai menjalankan tugas di PT Kepri. Pasalnya, belum ada SK Pak Morgan dari MA.
“Sudah diumumkan, tapi MA belum menerbitkan SK. Kemungkinan yang bersangkutan masih menyelesaikan sejumlah perkara terlebih dahulu di PN Jaksel,” terangnya.
Priyanto juga menyebutkan, bahwa Morgan Simanjuntak pernah menjadi Hakim PN Tanjungpinang antara tahun 2010-2011. Bukan hanya itu, yang bersangkutan juga pernah jadi Hakim PN Padang Sidempuan tahun 2012-2014.
Selanjutnya, PN Kefamenanu di NTT, PN Medan serta PN Jaksel hingga sekarang. “Hakim selalu berpindah-pindah tugas, termasuk saya juga,” pungkasnya. (rul)