TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria umur 34 tahun, mencuri sejumlah perhiasan milik Husnita, di rumah korban, Perumahan Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Rabu (10/3/2021) pagi.
Hal itu diutarakan oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin Anwar. Ia mengatakan, usai melakukan aksi pencurian, pelaku sempat kabur di kampung halamannya, di Pulau Jawa, selama dua pekan.
Setelah itu, pelaku A kembali lagi ke Tanjungpinang. Sehingga, jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, berhasil membekuk pelaku di Kelurahan Pinang Kencana, pada Rabu (24/3/2021).
Di tangan pelaku, diamankan sebuah dompet cokelat, dua lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu.
Kemudian sejumlah emas masing-masing 23 karat, yakni 1 gelang kaki, 1 gelang rantai emas anak, 1 gelang tangan, 1 cincin emas anak, serta 1 lembar surat bukti gadai Kantor Penggadaian.
“Pelaku diamankan di rumah, Kampung Sidodadi, Perum Kenangan Jaya, Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur,” ucap Syafrudin .
Kini pihaknya, telah menetapkan pelaku A sebagai tersangka tindak pidana pencurian. Yakni, pasal 362 KHUPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta,” terang Syafrudin kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Syafrudin menerangkan kronologi kejadian. Saat itu tersangka, sedang memperbaiki teralis rumah korban.
Tak lama, korban Husnita, keluar rumah untuk membeli gas elpiji. Lalu, A membobol kunci pintu kamar korban dan mengambil perhiasan itu di lemari.
Menurut Syafrudin, saat membuat laporan. Korban Husnita mengaku kehilangan 1 dompet cokelat yang berisikan uang tunai Rp10 juta.
Selain itu, sejumlah perhiasan emas masing-masing 23 karat di antaranya, 2 buah gelang tangan, 1 gelang kaki, sepasang anting, dan 2 buah cincin emas.
Sementara itu, tersangka mengaku mencuri uang dan perhiasan korban untuk pulang ke Jawa.
“Karena sudah tujuh tahun tidak pulang ke Jawa,” pungkasnya. (rul)