Site icon Harian Kepri

Hadiah Natal, 223 Napi di Kepri Dapat Remisi, yang 6 Orang Langsung Bebas

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 223 narapidana (napi), baik di lembaga pemasyarakatan (Lapas), maupun rumah tahanan (Rutan) di wilayah Kepri mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) hari raya Natal tahun 2019, Rabu (25/12/2019).

“Yang bebas ada 6 orang di perayaan Natal tahun ini,” tegas Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan.

Menurutnya, remisi untuk para warga binaan itu berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Di antaranya, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan hingga Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

“Mereka mendapatkan remisi khusus (RK) dengan potongan masa tahanan dari 15 hari sampai dua bulan,” terangnya.

Adapun rincian remisi khusus masing-masing napi di Lapas dan Rutan yakni, untuk Lapas Tanjungpinang ada 37 orang dan 1 orang bebas.

Lapas Batam ada 89 orang ditambah 1 orang bebas. Lalu, Lapas Narkotika sebanyak 19 napi ditambah 1 warga bebas.

Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 2 orang. Lapas Perempuan (LPP) Batam sebanyak 4 orang.

Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 12 orang. Rutan Batam sebanyak 52 orang, 3 orang di antaranya bebas.

Rutan Tanjung Balai Karimun (TBK) sebanyak 9 napi dan Cabang Rutan Dabo Singkep sebanyak 2 orang.(rul)

Exit mobile version