TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengelolaan Paja dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang di Trans Convention Center Jalan Adi Sucipto, Batu 11, Tanjungpinang.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, menjelaskan, bahwa kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kali ini, kita mengundang narasumber langsung dari Kementerian Dalam Negeri karena ada beberapa hal teknis yang perlu dijelaskan kepada wajib pajak dan pelaku usaha di Kota Tanjungpinang,” kata Hasan kepada hariankepri.com, usai membuka acara.
Ia menyatakan bahwa acuan dari pajak daerah dan retribusi daerah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah, yang kemudian diterjemahkan melalui PP 35 Tahun 2023 dan turunannya hingga Perda Nomor 1 Tahun 2024.
“Skema pajak daerah dan retribusi daerah adalah membantu mengembangkan potensi-potensi pajak maupun retribusi yang ada di daerah-daerah,” ujarnya
Menurut Hasan, bahwa ketentuan ini memerlukan sosialisasi kepada wajib pajak, untuk memastikan mereka memahami masalah ini.
“Sehingga ke depannya, mereka dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (sap)