TANJUNGPINANG (HAKA) – Dalam sidang lanjutan, kasus tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020), kuasa hukum Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Andi M Asrun menghadirkan dua orang saksi ahli.
Salah satunya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Zaenal Arifin Hoessein.
Andi Asrun menyampaikan, dalam keterangannya di persidangan, Prof Zaenal menyebut, penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut yang menjerat Nurdin itu, merupakan sebagai tindakan diskresi Nurdin sebagai Gubernur Kepri untuk menarik investasi masuk ke Kepri.
“Karena terlalu lama jika harus menunggu lahirnya Perda RZWP3K, yang telah memakan waktu sekitar 2 tahun proses pembahasan di DPRD Kepri,” terang Asrun dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (3/3/2020).
Baca Juga: Doktor Ahli Hukum Saksi Nurdin Basirun: Uang dari Kadis Bukan Pidana Korupsi
Selain itu lanjutnya, mekanisme penerbitan izin tersebut, juga sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada gubernur, oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Merujuk dari hal itu, Andi berharap, dapat memperjelas posisi kliennya dalam kasus korupsi yang didakwakan kepadanya.
“Supaya mendapatkan keadilan dalam proses hukum saat ini,” tukasnya.(kar)