TANJUNGPINANG (HAKA) – Rapat usulan hak angket DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terkait kebijakan Gubernur Kepri Nurdin Basirun tentang pertambangan tak membuahkan kesepakatan apapun, dalam rapat yang digelar di Graha Kepri, Kota Batam, Senin (24/6/2019) kemarin.
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak menyebut, rapat yang sedianya digelar di Gedung DPRD Provinsi Kepri kemudian beralih ke Graha Kepri itu, baru sebatas membahas persiapan untuk menggulirkan hak angket kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
“Baru sebatas persiapan. Tidak ada keputusan yang didapat kemarin,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/6/2019).
Ditanya apakah, kemungkinan ke depan DPRD Provinsi Kepri akan terus melakukan pembahasan, untuk hak angket tersebut?. Politisi PDI Perjuangan ini pun belum dapat memastikannya.
“Kita lihat perkembangan. Karena waktunya juga cukup mepet ini,” tuturnya.
Disinggung dasar digulirkannya hak angket ini. Jumaga justru menyarankan, agar hal itu ditanyakan langsung ke Pansus hak angket.
“Pansus yang lebih tahu. Tapi intinya sekarang belum ada keputusan yang dibuat,” tukasnya. (kar)