TANJUNGPINANG (HAKA) – Sidang pemeriksaan saksi 3 pejabat Pemrov Kepulauan Riau (Kepri) masih berlanjut, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (9/4/2019).
Sidang ini terkait perkara dakwaan La Mane dengan pihak-pihak lain, atas kasus dugaan pencurian plat baja sisa material pembangunan Jembatan 1 Dompak, di Tanjung Duku, Kota Tanjungpinang pada tahun 2018 lalu.
Dalam sidang, hanya 2 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri. Yakni, Heru Sukromo selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan (PUPRP) kini mejabat Staf Ahli Gubernur Kepri, dan Rodi Antari selaku Kasi Perencanaan Bidang SDA, Dinas PUPRP Kepri.
Sedangkan, Kadis PUPRP Kepri, Abu Bakar, kata JPU tidak bisa hadir (absen) dikarenakan menghadiri rapat bersama Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Eduart Marudut P Sihaloho dengan nada kesal mengatakan, seharusnya Kadis PU menghadiri sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi saat ini. Karena ini lebih urgent dari agenda lainnya.
“Seharusnya Kadis hadiri sidang dulu, walaupun itu dipanggil Presiden Republik Indonesia,” ucapnya sebelum memeriksa keterangan kedua saksi lainnya.
Dalam sidang, Heru dan Rodi menyebutkan, kerugian negara atas raibnya besi plat baja sebanyak 24 lembar, senilai Rp 480 juta pada Senin (4/6/2018) dan Selasa (5/6/2018).
Angka itu ditaksir berdasarkan harga kontrak sebelumnya senilai Rp 960 juta, yang diadakan oleh pelaksana proyek pertama yakni PT Nindya Karya tahun 2010. Dan dilanjutkan oleh PT Wijaya Karya sebagai pelaksana tahap dua.
“Karena material besi plat baja mengalami masa penyusutan sekitar 50 persen atau Rp 20 juta, dari harga kontrak Rp 40 juta per lembarnya,” ucap Heru dan Rodi kepada hakim.
Lanjut kedua saksi, sisa plat baja saat ini sebanyak 60 lembar. Plat itu, kini diamankan di Kantor Satpol PP Pemrov Kepri.
“Dari total sisa pembangunan sebanyak 166 lembar,” jelas Heru dan Rodi. (rul)