Site icon Harian Kepri

Hakim Putuskan Dokter Yusrizal Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan

Terdakwa menangis memeluk istri dan kerabatnya saat akan dibawa oleh Kejari Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Admiral memutuskan tahanan terdakwa, Yusrizal Saputra dari tahanan kota, menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, sejak Selasa (30/4/2019) hingga Selasa (21/5/2019).

Alasan peralihan tahanan terdakwa, menurut Admiral, bahwa semua orang di hadapan hukum sama (equality before the law) tanpa memandang profesi pekerjaannya.

Selain itu, majelis hakim menilai, karena terdakwa masih menjalankan profesinya sebagai dokter kandungan di RSUP Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sehingga dikhawatirkan, Yusrizal dapat mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi dan ahli dalam kasus dugaan penganiayaan bidan, Destriana Dewanti alias Wanti.

“Untuk itu majelis memerintahkan penuntut umum melaksanakan keputusan majelis hakim ini,” jelasnya.

Usai sidang sekitar pukul 12.36 WIB, terdakwa Yusrizal nampak terdengar menangis di hadapan sanak keluarga dan kerabatnya, saat meninggalkan ruang sidang Candra menuju pintu ke luar Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Hancur saya,” ucap Yusrizal sambil memeluk salah sorang keluarganya dan beberapa kerabat lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Terdakwa Yusrizal bernama Andi Muh Asrun mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kita menyesalkan penahanan ini. Saya kira gak perlu kecuali klien saya kriminal misalnya. Kemudian yang harus dipertimbangkan adalah penderitaan selama ini yang dialami istrinya hingga keguguran,” imbuhnya.

Pantauan hariankepri.com pada pukul 15.55 WIB, Yusrizal Saputra keluar Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan setempat menuju ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang untuk menjalani hukuman.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Andi Muh Asrun bersama pihak Kejari Tanjungpinang dalam hal ini Kasi Pidum, Amriansyah. Dan telah diserahterimakan antara kejaksaan dan Karutan Kelas 1 Tanjungpinang, Fonika Affandi. (rul)

Exit mobile version