Site icon Harian Kepri

Hakim Sebut Ada Uang Setoran Apri yang Hilang saat Diantar ke Hotel Harmoni Batam

Saksi Aman alias Erwin (kiri) dan saksi Dwi Hari Wibowo (kanan) sedang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU KPK RI kembali menghadirkan 10 orang saksi, baik fisik maupun virtual, dalam sidang lanjutan perkara korupsi cukai dan mikol untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pada Kamis (3/2/2022).

Mereka adalah saksi, Agnes (49) selaku Manager PT Adhi Mukti Persada. Jong Hoa alias Ayong (55) selaku Mantan Direktur Trio Bintan Anugrah. Joko Triyanto (40) selaku Marketing PT Bintan Sayap Bintang. Nur Rofik Mansur (59) Dirut PT Putra Maju Jaya.

Kemudian, Agus (43) Direktur Tristan Bintan. Dedi Chandra (38) selaku Mantan PT Global Indonesia. Anwar (47) selaku Komisaris Fantastic Internasional.

Selanjutnya, Reza Nuh (51) selaku Dirut PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategi Alliance. Dwi Hari Wibowo (38) marketing Perusahaan Universal. Sedangkan, Aman alias Erwin (44) Direktur Distributor PT Jaya Putri Makmur.

Keterangan para saksi ini digelar secara bertahap, oleh Lima Majelis Hakim PN Tanjungpinang, yang diketuai oleh Riska Widiana SH MH.

Majelis hakim beberapa kali mengajukan pertanyaan ke saksi Aman alias Erwin. Aman pun mengakui bahwa tambahan kuota rokok itu didapat dari BP Bintan melalui Edi Pribadi.

Menindaklanjuti besaran kuota untuk para perusahaan, lalu diagendakan pertemuan sejumlah pengusaha rokok di Hotel Harmoni, Kota Batam.

“Kata Edi, Bapak Bupati minta 1.500 per slot di Harmoni. Pertemuan itu dihadiri sekitar 10 orang lebih,” terang Aman.

Saat itu juga, Dwi dan Aman mengambil uang dari kasir perusahaan yang berkantor di Batam. Uang itu atas persetujuan Dirut PT Pura Perkasa Jaya dan PT Universal Strategi Alliance, Reza Nuh.

“Uang dari kasir itu sebanyak Rp 471 juta. Ada dolar dan rupiah,” timpal Reza menambahkan.

Kemudian Dwi dan Aman membawa uang itu ke Hotel Harmoni. Selanjutnya, Aman alias Erwin ini masuk ke dalam hotel, memberikan uang itu ke ajudan Bupati Bintan Apri Sujadi bernama Rizki Bintani.

Sedangkan, Dwi tak sampai ke dalam dan hanya menunggu di lobi hotel saja. Sehingga, dirinya tidak berjumpa dengan Ajudan Bupati tersebut.

Salah satu hakim menanyakan, apakah kedua saksi melihat uang Rp 471 juta itu tersimpan dalam tas, dan pernah membukanya sebelum diberikan ke ajudan Apri Sujadi?. Aman dan Dwi pun menjawab, tidak pernah melihat uang itu.

“Berarti ini uang hilang sekitar Rp 200 juta. Karena, menurut Rizki Bintani saat memberikan kesaksian, hanya terima Rp 250 juta dari Aman alias Erwin,” pungkas seorang anggota hakim. (rul)

Exit mobile version