Beranda Headline

Hakim Tunda Putusan Vonis untuk 12 Terdakwa Korupsi Bauksit

0
Majelis Hakim PN Tanjungpinang menggelar sidang lanjutan perkara korupsi IUP bauksit Bintan, Senin (8/3/2021)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Limaa orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan, menggelar sidang putusan perkara korupsi tambang bauksit Bintan, Senin (8/3/2021) pukul 16.10 WIB.

Yakni terkait perkara tindak pidana korupsi Rp 32,5 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019 silam.

Setelah pimpinan sidang membuka sidang untuk umum. Guntur langsung mengatakan, sidang putusan ini ditunda. Sebab, Majelis hakim belum siap membacakan dokumen vonis terhadap masing-masing tersangka.

“Kita tunda sidang sampai Kamis, 18 Maret 2021 pekan depan. Karena putusannya hakim belum siap. Gimana para terdakwa sidangnya ditunda ya?,” tanya Guntur dengan singkat kepada 12 terdakwa.

“Siap yang mulia,” ucap 12 tersangka secara bersamaan melalui virtual, langsung pimpinan menutup sidang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang telah menuntut masing-masing terdakwa pada Kamis (18/2/2021) silam.

Untuk terdakwa Amjon dituntut 14 tahun penjara. Terdakwa ini adalah Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.

Kemudian Terdakwa Azman Taufik selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, dituntut 13,5 tahun penjara.

Lalu, terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono, disamakan tuntutannya. Yakni, 8,5 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Harry E Malonda dan Sugeng, juga dituntut sama yakni, 7,5 tahun penjara.

Terdakwa Eddy Rasmadi dituntut 7,5 tahun penjara. Terdakwa Jalil dituntut 6,5 tahun penjara. Terdakwa M Adrian Alamin dituntut 5,5 tahun penjara.

Sedangkan, terdakwa Arief Rate dituntut 7,5 tahun penjara. Terdakwa M Achmad dituntut 7,5 tahun penjara. Terakhir terdakwa Junaedi dituntut 7,5 tahun penjara. (rul)

Baca juga:  Pendaftaran CPNS Pinang Dibuka, 11 Lowongan untuk yang Cum Laude
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini