Site icon Harian Kepri

Hakim Tunda Sidang Sas Joni, JPU: Terdakwa Masih Ditahan di Batam

Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai oleh Isdaryanto, sedang memeriksa tiga saksi dan Terdakwa Sas Joni, dalam sidang pada akhir Agustus 2023 lalu-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang, menunda sidang perkara Undang-Undang ITE untuk terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni, Selasa (19/9/2023).

“Hari ini, sidang ditunda ke hari Rabu, tanggal 27 September 2023, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa,” ucap Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, dengan singkat.

Sementara itu, JPU Kejari Tanjungpinang Bambang mengatakan, pihaknya tidak bisa menghadirkan Terdakwa Sas Joni, lantaran yang bersangkutan ditahan oleh Polresta Barelang terkait masalah aksi Pulau Rempang, Kota Batam.

“Agenda sidang ahli bahasa ditunda sementara, karena informasi yang saya terima, terdakwa tersangkut dengan perkara di Batam,” jelas Bambang melalui pesan singkat.

Ia pun sedang berkoordinasi dengan Penyidik Polresta Barelang terkait status Terdakwa Sas Joni saat ini, yang sedang berlangsung di PN Tanjungpinang.

“Supaya, yang bersangkutan bisa hadir di sidang. Jika tidak, maka saya ajukan ke Hakim PN Tanjungpinang untuk sidang melalui daring,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version