TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang diketuai oleh Risbarita Simarangkir SH, menggelar sidang putusan untuk terdakwa Eka Syafira, pada Selasa (22/2/2022).
Sidang tersebut, terkait perkara penipuan investasi (arisan online). Terdakwa Eka, sambung Risbarita, merupakan admin investasi grup Duos Elite milik saksi Yura Jatmika Lubis.
Atas perbuatan terdakwa Eka, dapat merugikan para saksi Ade Dwi Ratih, Rani hingga saksi Erita. Namun terdakwa sudah mengembalikan ke saksi Ratih Rp 50 juta, Rani Rp 17 juta dan saksi Erita Rp 13 juta.
“Sehingga dapat meringankan hukuman terdakwa,” jelas Risbarita.
Meski sudah mengembalikan kerugian dimaksud. Majelis hakim tetap berkesimpulan tidak menghapus tindak pidana penipuan tersebut. Maka berdasarkan fakta-fakta sidang, berdasarkan barang bukti dan alat bukti baik keterangan para saksi maupun terdakwa.
Majelis Hakim PN Tanjungpinang, menurut Risbarira, berkesimpulan bahwa terdakwa Eka, terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman setahun penjara,” tegas Risbarita sambil mengetok palu sidang di hadapan terdakwa secara virtual maupun JPU serta PH terdakwa.
Sebelumnya, JPU Kejari Tanjungpinang, Sari Lubis, menuntut 8 bulan penjara terhadap terdakwa Eka Syafira. (rul)