Site icon Harian Kepri

Hamil 6 Bulan, Dinsos dan DP3AKB Bintan Dampingi Korban Persetubuhan

Tim Dinsos dan DP3AKB Bintan sedang asessesment terhadap korban pencabulan untuk dilakukan pendampingan kesehatan maupun sikologisnya-f/istimewa-dinsos bintan

BINTAN (HAKA) – Peristiwa gadis di bawah umur yang menjadi korban persetubuhan hingga hamil, mendapat
perhatian dari Dinas Sosial dan Dinas P3AP2KB Kabupaten Bintan.

“Kami dan DP3AP2KB melakukan assesment untuk pendampingan korban,” ucap Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinsos Bintan Safnur saat dihubungi hariankepri.com, kemarin.

Menurutnya, kedua OPD Pemkab Bintan ini akan melakukan pendampingan terhadap korban, dalam proses hukum. Baik itu dari kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.

“Kami tetap dampingi korban sampai ke pengadilan,” ulangnya menegaskan.

Sementara itu, Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Bintan Syiela Qodaruz menambahkan, bukan hanya proses hukum, Dinsos juga sedang mengurus BPJS Kesehatan untuk korban.

“Termasuk pemenuhan kebutuhan pemeriksaan kesehatan serta asupan gizi korban hingga persalinan nanti,” ucapnya.

Sebelumnya, Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra mengatakan, pihaknya telah menangkap abang korban berinisial AA, di Kelurahan Kawal, Senin (5/2/2024). Yang bersangkutan merupakan ABK kapal nelayan.

“Saat dia pulang melaut dan kapal sandar di dermaga, kami langsung menangkap tersangka saat itu,” ucap Satri, Selasa (6/2/2024).

Satri menegaskan, AA diamankan atas laporan orang tua korban ke polsek. Bahwa yang bersangkutan telah menyetubuhi adiknya umur 16 tahun hingga hamil.

“Itu hasil pemeriksaan dari bidan Puskesmas Kawal, bahwa korban N telah hamil 6 bulan. Yang lakuin adalah AA yang merupakan abangnya sendiri,” jelasnya.

Menurut Satri, Penyidik Polsek Gujung Kijang telah menetapkan AA sebagai tersangka sesuai pasal 81 ayat (2) Undang-Undang perlindungan anak. “Karena yang bersangkutan mengakui melakukan persetubuhan terhadap adiknya,” tegasnya. (rul)

Exit mobile version